Sebanyak lima tersangka pada kasus pembakaran Muhammad Al Zahra (MA) alias Joya (30) telah tertangkap oleh Polres Metro Bekasi.
Joya yang diduga mencuri amplifier musala Al Hidayah, di Kampung Muara
Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi
pada Selasa (1/8/2017).
Salah satu tersangka merupakan yang membakar Joya.
Terkait kasus tersebut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra saat ditemui di
Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017) mengatakan,
total ada lima tersangka yang sudah kami tangkap.
Mereka adalah SU 40 tahun, menganiaya korban dengan memukul punggung dan perut, NA 39 tahun, memukul bagian perut.
Kemudian AL 18 tahun, menginjak-injak kepala, lalu AR 55 tahun, dia memukuli perut dan punggung.
"SD 27 tahun, adalah tersangka utama yang membeli bensin, menyiram, serta membakar MA," ujarnya.
Dari penjelasa Asep diketahui bahwa SD membeli bensin eceran menggunakan plastik di sekitar tempat kejadian.
Lalu, menyiramkan ke tubuh MA dan membakarnya.
"SD menyiram dan membakar korban itu karena terbakar emosi saat itu,
sehingga dia lupa akhirnya berbuat sangat kejam terhadap MA," katanya.
Dari lima tersangka yang sudah diperiksa ini, lanjut Asep,
disimpulkan bahwa situasi saat itu, di tengah keramaian, di pasar kecil
tempat berkumpul orang banyak.
Lalu massa tergerak karena ada respon terhadap suatu peristiwa yaitu adanya orang yang diteriaki sebagai maling.
"Di sini kemudian berlaku perilaku kolektif di mana masyarakat
tergerak merespon suatu peristiwa dengan spontan. Tidak sistematis,
tidak terstruktur, artinya spontan," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.
Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban
sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.
Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.
"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang
dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban
tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," .
Sumber Tribunnews
Editor/Rewrite n0x